Imam Syafi'i berkata tidak ada Qiyas (analogi) dalam urusan Ibadah dan berkata imam Ahmad aku pernah bertanya kepada Imam Syafi'i tentang Qiyas maka beliau menjawab ketika darurat....
Wal hasil:
- Qiyas adalah dasar hukum yang keempat dalam Islam setelah al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' -dapat dipergunakan hujjah dalam agama, dan dapat dipakai atau dipergunakan hanya dalam urusan adat, muamalat, dan keduniyaan yang memang tidak ada nash-nya dalam al-Qur'an dan/ atau dalam Sunnah dan Ijma' yang muktabar.
- Qiyas tidak sekali - kali dapat dipakai atau dipergunakan untuk urusan ibadah, Aqidah, dan keagamaan. karena urusan agama (Ibadah dan Aqidah) adalah Tauqifiah -harus didasarkan atas nash yang sharih (terang) dari kitabullah (al-Qur'an) dan/atau dari Sunnah. Ibadah yang dilakukan dengan jalan Qiyas adalah bid'ah hukumnya. yang membawa kesesatan bagi orang yang mengerjakannya.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil (Nash - nash) dan tidak boleh dipalingkan dengan berbagai macam Qiyas dan Ro'yu (pikiran).
(Kitab Tafsir Ibnu Katsir Juz IV hlm. 272)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar