Minggu, 08 Mei 2011

Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an Kepada Mayit


Menurut Imam Syafi’i Dan Ulama Syafi’iyah


Firman Allah Swt
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
39. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
(QS. An-Najm: 38 – 39)



1. Al Hafizh Ibnu Katsir telah berkata di Dalam Mentafsirkan Ayat Diatas :
... لا يحمل عليه وزرغيره كذالك لا يحصل من الاجر الا ما كسب هو لنفسه، ومن هذه الاية الكريمة استنبط الشافعى رحمه الله ومن تبعه انّ القرأة لا يصل اهداء ثوابها الى الموتى لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ولهذا لم يندب اليه رسول الله صلى الله عليه وسلم امته ولا حثهم عليه ولا ارشدهم اليه بنصّ ولا اماء ولم ينقل ذالك عن احد من الصحابة رضي الله عنه ولو كان خيرا لسبقونا اليه 



“Yaitu sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian juga seorang tidak akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa–apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini (ayat An-Najm: 39), Imam Syafi’i dan ulama–ulama yang mengikutinya telah mengambil (kesimpulan) hukum, bahwa bacaan yang pahalanya di hadiahkan (dikirimkan) kepada mayit tidak dapat sampai, karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka.

Oleh karena itu Rasulullah SAW tidak pernah mensyari’atkan umatnya (untuk menghadiahkan) bacaan Al-Qur’an, kepada orang yang telah mati dan juga tidak pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan Nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai–sampai dalil isyarat pun tidak ada) dan tidak pernah dinukil (kutip) dari seorang pun sahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan al-Qur’an kepada orang yang telah mati.

Kalau sekiranya perbuatan itu baik pasti para sahabat telah mendahului kita mengamalknya dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil (nash–nash) dan tidak boleh dipalingkan dengan berbagai macam qiyas dan ro’yu (pikiran) .

 Periksa Tafsir Ibnu Katsir (Juz : IV hal . 272) cet. Darus Salam dan Ahkamul Janna: 12. hlm 220 cet. Maktabah al-Ma’arif.
Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaiman dinukil oleh az-Zubaidi dalam sarah Ihya Ulumuddin (x/369)

 Lihat Ahkamul Janaa-iz .hlm 220-221 cet. Maktabah Al-Ma’arif th. 1412 H.
2. Di Dalam Kitab Tafsir Jalalain di Sebutkan Demikian :
فليس له من سعى غيره الخيرشيء
“Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha orang lain“ (tafsir Jalalain :2/197)

 Periksa Tafsir Jalalain (Juz 2 hal :197)
3. Imam Al-Khozin di dalam Tafsirnya mengatakan:
والمشهور من مذهب الشافعى انّ القرأة القرأن لا يصل للميت ثوابها
Dan pendapat yang mashur dari Madzhab Syafi’i, bahwa bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dihadiahkan/dikirimkan kepada orang yang telah mati) adalah tidak dapat sampai kepadanya.

 Periksa Tafsir al-Jamal (Juz: 1V hal:236)
4. Imam Muzani, Hamisyi Al-Um, Mengatakan:
فاعلم رسو ل الله صلى الله عليه وسلم كما اعلم الله من انّ جناية كل امرئ عليه كما ان عمله له لا لغيره ولا عليه
Rosulullah SAW memberitahukan sebagaimana yang diberitakan Allah, bahwa dosa seorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya amalnya untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan tidak dapat dikirimkan kepada orang lain

 Periksa di Pinggiran /tepi Kitab al-Um karya Imam Syafi’i (juz: 7 hal. 269)



5. Pendapat Imam Asy- Syafi’iرحمه الله . Sebagaimana Imam An- Nawawi Berkata:
واما قرأء ة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعى انه لا يصل ثوابها الى الميت .... ودليل الشافعى وموافقيه قول الله تعالى . وان ليس للانسان الا ما سعى . وقول النبي صلى الله عليه وسلم : اذا ما ت ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث: صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يد عوله
Adapun bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) maka pendapat yang masyhur dari Madzab Syafi’i, tidak sampai kepada mayit yang dikirim.

Sedang dalil Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, yaitu Firman Allah ta’ala (yang artinya) “dan seseorang tidak akan memperoleh melainkan pahala usahanya sendiri “dan sabda Nabi SAW. (yang artinya)“ apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya (usahanya) kecuali tiga hal, yaitu shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh“ (laki-laki/perempuan) yang berdo’a untuknya (mayit)

 Periksa Syarah Muslim karya Imam an-Nawawi (juz;1 hlm.90)
Juga imam Nawawi berkata:
واما قراءة القران وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوها فذهب الشافعي والجمهور انهالا تلحق الميت وكرر ذالك فى عدة مواضع فى شرح مسلم 
“Adapun bacaan al-Qur’an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti sholatnya mayit tersebut menurut Imam Syafi’i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi dan keterangan seperti ini telah di ulang–ulang oleh Imam an-Nawawi di dalam kitabnya syarah Muslim “(As-Subki, Takmilatul Najmu, Syarah Muhadzab, juz.10, hlm 426)

 Periksa Takmilatul Majmu, Syarah Muhadzab karya Imam As-Subky (juz: 10. Hlm.426)



6. Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami Berkata :
الميت لا يقرأ عليه مبني على ما اطلقه المتقدمون من ان القراءة لا تصله اى الميت لأن ثوابها للقارئ والثواب المرتب على عمل لا ينقل عن عامل ذالك العمل قال الله تعالى : وان ليس للانسان الا ما سعى
“Mayit tidak boleh dibacakan apapun”!, berdasarkan keterangan yang mutlak dari Ulama Muttaqien (terdahulu) bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, karena pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkannya) perbuatan itu, berdasarkan Firman Allah (Yang artinya; “dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri”.

 Periksa al-Fatawal Kubro al-Fiqhiyah karya al-Haitami (juz: 2. Hlm. 9)
Demikian antara berbagai pendapat ulama–ulama Syafi’iyah tentang acara tahlihlan atau acara pengiriman pahala bacaan kepada orang yang telah mati (mayit) yang ternyata mereka mempunyai satu pandangan, yaitu bahwa mengirimkan pahala bacaan kepada mayit itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit/arwah yang dikirimi, lebih–lebih lagi kalau yang dibaca itu selain al-Qur’an, tentu saja akan lebih tidak sampai kepada mayit/arwah yang dikirimi.

Jika sudah jelas, bahwa pengiriman pahala tersebut tidak dapat sampai, maka acara–acara semacam itu adalah sia–sia belaka, atau dengan kata lain merupakan tabdzir, padahal Islam melarang umatnya berbuat sia–sia dan tabdzir.

Adapun dasar hukum dari pendapat mereka itu adalah Firman Allah SWT dalam surat an-Najm ayat 39, dan hadits Nabi SAW tentang terputusnya amal manusia apabila ia telah meninggal dunia kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya dan anak yang sholeh, baik laki–laki maupun perempuan yang berdo’a untuk orang tuanya.

Kamudian timbul pertanyaan, bagaimana jika senadainya setiap usai tahlilan lalu berdo’a.
اللهمّ اوصل ثواب ما قرأناه الى فلان ابن فلان ؟
“Ya Allah sampaikanlah pahala bacaan kami tadi kepada roh fulan bin fulan”
Pertanyaan di atas dapat dijawab demikian. “Ulama telah sepakat, bahwa pengiriman pahala bacaan itu tidak dapat sampai kepada mayit/arwah yang dikirimi, karena bertentangan dengan Firman Allah SWT surat an-Najm: ayat 39”.

Adalah sangat janggal, jika kita berbuat mengirimkan pahala bacaan kepada mayit, yang berarti kita telah melanggar syari’at-Nya, tetapi kemudian kita memohon agar perbuatan yang melanggar syari’at itu dipahalai, dan lebih dari itu, mohon lagi agar pahalanya disampaikan kepada arwah fulan bin fulan.

Jadi jika seusai acara tahlilan itu, kita lalu berdo’a seperti itu, rasanya sangat janggal dan tetap tidak dapat di benarkan, karena terjadi hal–hal yang kontradiktif (bertentangan), yaitu disatu sisi do’a adalah ibadah dan disisi lain amalan pengiriman pahala bacaan melanggar syari’at. Yang kemudian amalan semacam itu kita mohonkan agar diberi pahala dan pahalanya disampaikan kepada arwah?

Tidak ada komentar: