Sabtu, 07 April 2012

Haramnya Musik

Mutiara  Fatwa

Taqiyyudin al-Hishni asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menyewakan alat – alat hiburan, semisal genderang, seruling, rebab, dan lain – lain adalah haram. dan haram pula atas Anda untuk memberikan uang sewa atau menerimanya atas benda – benda tersebut. Yang demikian itu dikarenakan memungut uang sewa dari barang semacam ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara – cara yang tidak benar.”

(kitab Kifayatul Akhyar hlm.295)